Fasilitas Bebas Fiskal Bagi Pemegang NPWP dan WNI Penduduk Negara Lain
Mulai 1 Januari 2009, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat menikmati fasilitas bebas fiskal. Selain itu, sesuai ketentuan yang berlaku, Warga Negara Indonesia (WNI) penduduk negara lain juga mendapatkan fasilitas bebas fiskal.
Bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP, akan dikenakan tarif Fiskal Luar Negeri (FLN) sebesar Rp. 2.500.000 untuk perjalanan luar negeri dengan menggunakan pesawat udara dan Rp. 1.000.000 untuk perjalanan luar negeri dengan menggunakan angkutan laut. Pembayaran tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang pada akhir tahun setelah WPOP memiliki NPWP.
Pengecualian dari pembayaran fiskal dilakukan secara otomatis untuk wajib pajak tertentu yang memenuhi salah satu syarat berikut:
- WPOP yang berusia kurang dari 21 tahun;
- Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan;
- Pejabat Perwakilan Diplomatik;
- Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional;
- WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di luar negeri dengan menunjukkan kartu identitas, misalnya student card);
- Jemaah Haji;
- Pelintas batas jalan darat; dan
- Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
Untuk lebih lengkapnya, informasi terkait dapat diakses pada situs-situs berikut:
- Siaran Pers Ditjen Pajak
- Aplikasi NPWP: bagi yang belum memiliki NPWP, Ditjen Pajak memberikan kemudahan aplikasi online e-Registration
Untuk keterangan e-Registration, dapat diakses pada Mekanisme e-Registration.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/P/2008 - Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan
Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
- Situs Ditjen pajak di http://www.pajak.go.id
- Indonesia dan Amerika Serikat memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) : US - Indonesia Tax Treaty dan US - Indonesia Tax Treaty - Amend
Pada intinya perjanjian ini mengatur:
"The Convention provides that business profits derived by a resident of the United States or Indonesia may be taxed by the other country only to the extent attributable to a fixed place of business (a "permanent establishment") in that other country, and then on a net basis. Profits from international shipping and aircraft operations are exempt from tax at source reciprocally."
Terkait wajib pajak orang pribadi:
"The Convention further provides that individuals who are residents of one country may be taxed by the other country on their income for personal services if they stay in the other country for 120 days or more in a twelve-month period or meet certain other conditions. Special provisions apply to entertainers, and special exemptions are provided for visiting students and teachers. Rules are also provided for the taxation of pensions and other income flowing from one country to the other."
Washington, D.C., December 30, 2008
|